KPK menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka OTT Gubernur Sulaw…
SALING MELAMPAUI BATAS ; Imran Aradjab Mursali
Tulisan : Imran Aradjab Mursali
( ....Jika musuh mengulurkan tangannya untukmu, potong jika kau bisa atau cium jika kau tak kuasa ! ) Abu Ja‘far al-Mansur khalifah kedua Bani Abbasiyah
Ibn al-Muqaffa bukan ahli hukum (fikih atau usul fikih) sehingga nama beliau kurang tenar namun sumbangan pemikirannya sangat penting dlm peradaban Islam. Gagasan beliau tentang pentingnya di buat satu hukum yg seragam adalah pemikiran yg akhirnya membawa beliau menemui ajalnya. Beliau adalah cendikiawan, penyair sekaligus "politisi" yang hidup sezaman dengan khalifah kedua dari Bani Abbasyiah Al Mansur ditandai dengan jabatannya sebagai sekretaris Gubernur Irak Kirman. Beliau dikenal sebagai sosok yang cerdas dan responsif yang sangat besar perhatiannya terhadap perbaikan (islah) masyarakatnya.
Entah untuk alasan apa sehingga beliau mengirim surat yg di berinya judul ‘ Risalah al shahabah’. Dalam suratnya antara lain tertulis nasihat untuk khalifah agar pandaipandai memilih para pembantu dan memperbaiki sistem pengelolaan masyarakatnya serta mengkritik tatanan hukum yang berlaku saat itu, selain menunjukan jalan keluar untuk memperbaiki tatanan yang ambruk itu.. Nasihat itu ia sampaikan dengan amat santun. Mungkin saja saat itu beliau sedang mengharap penghargaan materi yang pantas untuk karyanya dengan mengirimkannya kepada khalifah. Dan mungkin, beliau pun tidak mengira bahwa sekadar memberi nasihat kepada penguasa adalah tindak kriminal.
Bagi Al Mansur fungsi tertinggi seorang penyair adalah memberi puja puji saja. Karakter yg sepertinya abai dlm pengamatan seorang Ibn al-Muqaffa terhadap pemimpinnya. Dan, sanksi atas mereka yg melampaui ketentuan fungsi dan perannya dlm pandangan khalifah adalah diperlakukan seperti Ibnu al-Muqaffa. Tungkai dan lengannya dicincang satu per satu. Potongan dagingnya dipanggang di atas bara api, tepat di hadapannya. Setelah matang, satu per satu pula daging panggang itu dijejalkan ke mulutnya. Ibnu al-Muqaffa menjalani penderitaan tiada tara sampai ajal pun menjemputnya.
kira-kira empat belas tahun setelah kematian Ibn al-Muqaffa, Khalifah Abu Ja‘far al-Mansur dengan sengaja menemui Imam Malik guna memintanya menyusun sebuah kitab fikih dengan menetapkan hukum dari sumber-sumber primer, dengan mempertimbangkan prinsip kemudahan dalam melaksanakan hukum. Ketika itu Khalifah Abu Ja‘far al-Mansur meminta Imam Malik agar memilih pendapat yang sederhana, menengah, dan disepakati oleh para sahabat sehingga buku itu dapat dijadikan pegangan di seluruh negeri.
Khalifah Abu Ja'far al Mansur yg membawa Ibn al-Muqaffa menemui ajalnya namun beliau jg yg meminta agar Imam Malik untuk mengimplementasikan gagasan Ibn al-Muqaffa. Ini bukti bahwa gagasan atau pemikiran tetap dihargai, meskipun penggagasnya belum tentu dihargai.
Apa gagasanmu untuk pemimpinmu saat ini ? Masihkah itu penting utk di utarakan melebihi gagasanmu utk hidupmu sendiri ?
Entahlah
20 september 2018
masih dari pallantikang 12 takalar
Post a Comment
Post a Comment