Theme images by Igniel

Contact Form

Name

Email *

Message *

Followers

Jumlah Pengunjung

Archive

Universitas Megarezky

Universitas Megarezky
FKIP Universitas Megarezky

Prodi Pendidikan Jasmani Ada Di Univ. Megarezky

Prodi Pendidikan Jasmani Ada Di Univ. Megarezky
Yukkss Daftarkan Segara Diri Anda untuk menjadi Bagian dari Kami

Ayo Kuliah Di Univ. Megarezky

Ayo Kuliah Di Univ. Megarezky
Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2020/2021

Translate

Follow Us

Halaman Facebook

Universitas Megarezky

Comment

Bacaan Favorit

Islam dan Transformasi Sosial

Post a Comment

Pengalaman Pesantren

 
Pendahuluan
Pesantren adalah salah satu segmen dalam masyarakat Indonesia yang memiliki akar sangat kuat dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, bahkan Abdurrahman Wahid menyebutnya sebagai subkultur, sebuah kelompok masyarakat yang memiliki sistem nilai dan pandangan hidupnya sendiri sebagai bagian dari masyarakat luas. Tetapi karena tempatnya yang pada umumnya di pedesaan dan menerapkan pendidikan dan tradisi keagamaan (Islam) tradisional, maka dinamika yang ada di dalamnya kurang mendapatkan ekspose yang secukupnya. Bahkan pergulatan politik dan kemasyarakatannya melalui NU pun kurang diperhitungkan karena dianggap kurang memberikan kontribusi dalam perjalanan bangsa.

Banyak orang tiba-tiba tersentak ketika kelompok tradisionalis yang cukup banyak pengikutnya ini menggeliat merespon kemodernan dengan kekuatan tradisinya sendiri tanpa kehilangan akomodasinya terhadap gejala kemodernan. Salah satu momentum itu adalah ketika NU kembali ke khittah 26 dan menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas organisasi dengan mengeser Islam Ahlusunnah Waljamaah yang semula asas menjadi aqidah. Ketika itu kelompok-kelompok Islam lain maupun agama lainnya masih ragu-ragu dan berupaya dengan keras menyusun argumen dan mencari legitimasi keagamaan untuk itu. Kiat yang dilakukan NU (pesantren) ini dianggap sebagai terobosan yang di satu pihak memberikan jalan keluar dari jalan buntu pertemuan Islam dan modernitas dan di lain pihak tanpa kehilangan kekuatan tradisinya sendiri.

Tulisan ini akan mencoba melihat apa sesungguhnya akar-akar tradisi di dalam NU/pesantren  dan bagaimana transformasi sosial itu terjadi dalam menghadapi perubahan masyarakat ke arah modernisasi.
Kembali ke Khittah 26, Kembali ke Tradisi Sendiri

Dalam salah satu tulisannya, Martin van Bruinessen mengemukakan pengamatannya yang sangat menarik, bahwa ketika gerakan-gerakan Islam modernis untuk merespons kemodernan menganjurkan kembali kepada “sumber Islam yang asli: Al-Qur’an dan hadits”, maka untuk hal yang sama NU mengajukan “kembali ke khittah 26,” yaitu tradisinya sendiri ketika awal berdiri. Langkah itu diputuskan bersamaan dengan penarikan diri NU dari politik praktis, yaitu memutuskan keterlibatannya di Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) yang ketika itu berasaskan Islam, diiringi dengan membebaskan kepada warganya untuk memilih partai yang disukainya di luar partai Islam (PPP) dalam pemilu, serta penerimaan asas tunggal Pancasila.

Momentum ini sebagai tonggak bagi NU untuk meraih masa depan dan merespon kemodernan. Pengamatan sepintas, akan menggiring orang pada anggapan bahwa seolah-olah NU hanya mengikuti apa saja kemauan penguasa ketika itu yang represif dan tidak memberikan pilihan kepada kelompok-kelompok sosial untuk memilih jalannya sendiri. Di luar sikap bahwa baik untuk tetap bernaung di bawah partai Islam maupun mengambil langkah mundur adalah sama-sama harus mengikuti kemauan penguasa, maka itu semua sesungguhnya sebagai sikap kreatif untuk menghindari tekanan penguasa secara langsung di satu pihak dan menuntut kemandirian di lain pihak. Sikap demikian kalau ditelusuri lebih jauh ternyata memiliki dasar-dasar paham keagamaan dan tradisinya sendiri di dalam NU. Kembali kepada khittah 26, sesunggunya merupakan transformasi lanjutan dari apa yang telah diperjuangkan NU sejak berdirinya. Selalu ada dua faktor, pengaruh ekternal dan internal dalam perubahan di dalam NU--atau di dalam organisasi apapun. Tetapi, tampaknya, untuk menanggapi itu semua pesantren/NU  lebih mengandalkan pada kemampuan dan tradisinya sendiri ketimbang pencomotan tradisi lain dengan penuh kekaguman.

Bersamaan dengan gerakan anti kolonialisme, kalangan Islam tradisional di awal abad ke 20 juga telah memperlihatkan geliat untuk melakukan gerakan yang terorganisir misalnya melalui kepeloporan KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah dkk. Wahab Chasbullah dengan seizin Hasyim Asy’ari, misalnya membentuk semacam kelompok diskusi yang diberi nama Tashwirul Afkar dan pengembangan ekonomi yang disebut Nahdlatut Tujjar serta Nahdlatul Wathan, yang terakhir ini pembaruan dalam bidang pendidikan.

Ada dua situasi eksternal yang mendorong terbangunnya para ulama tradisional itu, yaitu kolonialisme dan serangan yang tajam dan terus menerus oleh kalangan apa yang disebut Islam modernis. Kolonial Belanda melakukan represi kepada masyarakat di bidang politik dan ekonomi sementara kalangan Islam modernis melakukan represi di bidang paham dan praktek keagamaan. Semua ini memberikan implikasi yang tidak sedikit bagi masyarakat luas, yaitu kemiskinan dalam ekonomi, kebodohan dalam pendidikan dan politik, serta kegelisahan dan tekanan dalam beragama.

Ketegangan pun terus terjadi, baik di dalam masyarakat maupun dalam pertemuan-pertemuan kongres Al-Islam—sebuah kongres yang diikuti oleh sebagian besar kelompok-kelompok Islam di nusantara—antara kelompok Islam modernis dan Islam tradisionalis. Salah satu topik diskusi di kalangan Islam yang sedang hangat ketika itu adalah tentang kekhilafahan Islam internasional sehubungan dengan penghapusan kekhalifahan Daulah Utsmaniyah oleh penguasa Kemalis Republik Turki. Di dalam negeri terjadi perdebatan tentang representasi Islam untuk mengikuti arus internasional tersebut, di samping kecaman dan bahkan pengrusakan oleh Islam modernis terhadap tradisi-tradisi ritual lokal yang juga dipraktekkan dan diajarkan oleh kalangan pesantren.

Ketika itu ada dua orang yang berambisi untuk mendirikan kembali kekhalifahan internasional dengan mencari dukungan dan legitimasi dari gerakan-gerakan Islam di negara-negara yang bermayoritas penduduknya beragama Islam. Mereka adalah  Raja Fu’ad di Mesir dan Abdul Aziz Ibn Sa’ud di Saudi Arabia setelah melakukan “kudeta” terhadap Syarif Husen di Mekah. Ibnu Sa’ud adalah seorang modernis Wahabi fanatik yang melakukan pembersihan dan perusakan dengan kekerasan terhadap praktek-praktek keagamaan, terutama tarekat sufi dan wirid serta pendidikan Islam tradisional, termasuk aliran-aliran pemikiran dalam Islam. Di samping menghancurkan tempat-tempat yang dianggap suci dan keramat, juga melarang pusat-pusat tarekat tasawuf dan pengajaran mazhab-mazhab klasik. Untuk meraih ambisinya itu, Ibn Sa’ud mengadakan Kongres Internasional Islam untuk meraih kepemimpinan kekhalifahan internasional yang dihapuskan oleh Kemalis di Turki tersebut.

Dari Indonesia mereka mengundang hanya kelompok Islam yang sealiran dengan mereka, yaitu Sarekat Islam dan Muhammdiyah yang mengutus dua orang, masing-masing Tjokroaminoto (SI) dan Mas Mansoer (Muhammadiyah). Merasa aspirasi kelompoknya tidak akan tertampung, kelompok tradisionalis yang dipimpin oleh kyai Wahab Chasbullah membentuk apa yang kemudian disebut Komite Hijaz untuk menemui Ibnu Sa’ud guna mengimbangi undangan dalam kongres internasional tersebut. Mereka membentuk Komite Hijaz ini karena khawatir dan cemas tentang perlakuan penguasa Ibn Sa’ud dan juga kalangan modernis di dalam negeri terhadap kalangan tradisionalis. Ini pula antara lain yang kemudian mendorong mereka untuk membentuk organisasi resmi yang disebut Nahdlatul Ulama (NU) yang merupakan kelanjutan dari gerakan-gerakan sebelumnya di atas.

Setidaknya ada tiga misi penting yang dibawa oleh Komite Hijaz itu, yaitu 1) kebebasan beribadah dan mengamalkan agama sesuai dengan ajaran yang dianut, termasuk ajaran mazhab dan tarekat sufi; 2) agar tetap diizinkan untuk mengajarkan dan membaca kitab-kitab  mazhab klasik, dan membaca shalawat nabi; serta 3) perbaikan dan keamanan perjalanan ibadah haji. Di luar misi yang ditugaskan kepada tim Komte Hijaz ini, tujuan didirikannya organisasi NU menurut KH. Wahab Chasbullah, di samping untuk membela kepentingan Islam dan ulama tradisionalis serta praktek-praktek ajaran dan ibadah yang terus menerus dihujat oleh kalangan modernis, adalah tidak lain untuk  meraih kemerdekaan. Hanya dengan kemerdekaan, maka Islam bisa jaya. (Haidar, hlm. 58-59).

Jadi, dari kombinasi gerakan rintisan menuju NU, isi Komite Hijaz dan tujuan didirikannya bisa diambil benang merah sejumlah poin yang mengilhami didirikannya NU, yaitu 1) kemerdekaan Indonesia, 2) memperjuangkan aspirasi Islam ahlussunnah wal jamaah, 3) melindungi kebebasan beribadah, 4) kebebasan mengajarkan dan membaca buku ajaran-ajarannya, 4) pembangunan ekonomi seperti tercermin dalam Nahdlatut Tujjar, serta 5) pembaruan pemikiran Islam seperti tercermin dalam Tashwirul Afkar.  Dari semua tujuan itu dalam perjalanan sejarahnya, masing-masing memperoleh tekanannya sendiri menurut konteks zaman dan waktu secara evolutif.

Islam dan Negara: Upaya Akomodasi Substansial
Tidak bisa dipungkiri organisasi apapun yang lahir sebelum 1945 yang didirikan oleh masyarakat pribumi termasuk yang di luar negeri selalu mengedepankan kemerdekaan Indonesia sebagai avant garde cita-cita yang ingin diraih. Demikian juga NU, dengan caranya sendiri, membangun basis gerakan dan argumentasi tentang kemerdekaan Indonesia. Salah satu keputusan NU tentang ini yang cukup monumental adalah keputusan yang diambil pada Muktamarnya tahun 1938 di Banjarmasin. Ketika itu dipertanyakan, apakah negara Hindia Belanda yang nota bene di bawah kekuasaan Belanda sah dan perlu dipertahankan. Jawabnya wajib dipertahankan, karena Hindia Belanda adalah dar al-Islam (negara Islam). Keputusan tersebut mendasarkan pada argumentasi bahwa Hindia Belanda adalah mayoritas penduduknya beragama Islam dan pemeluk Islam memperoleh kebebasan untuk melaksanakan ibadah di samping bekas wilayah di bawah kekuasaan kerajaan Islam.

Pertanyaan itu sesungguhnya berangkat dari problem keagamaan internal dalam tradisi fiqh pesantren, yaitu apakah absah perkawinan pasangan Islam yang didinikahkan oleh penghulu negara di bawah pemerintahan Belanda yang nota bene kafir. Konsep yang masih tersisa dalam pesantren ketika itu adalah bahwa pernikahan harus disahkan oleh penguasa yang, dalam masyarakat tradisional, adalah raja atau penguasa yang  berisfat individual. Bagaimana dengan sistem negara nasional seperti Hindia Belanda. Gejala tentang munculnya pertanyaan ini oleh M. Ali Haedar disebut sebagai bermulanya persentuhan antara konsep fiqh dengan negara modern dalam wacana pesantren. Pertanyaan yang sama sesungguhnya sudah terjadi sebelumnya, misalnya menyangkut keterlibatan orang-orang NU dalam Volksraad (Dewan Rakyat) tentang bagaimana hukumnya terlibat dalam lembaga bentukan pemerintahan Belanda yang kafir itu. Pertanyaan tersebut tidak terlalu peka untuk zaman itu bagi kalangan pesantren karena tidak menyangkut langsung kepentingan individu rakyat atau umat dan tidak berkaitan langsung dengan keagamaan orang per orang. Ini berbeda dengan soal keabsahan pernikahan, di samping itu berimplikasi pada status anak absah ataukah tidak, karena itu juga kepentingan orang per orang, juga menyangkut pewarisan. Dengan demikian berkaitan langsung dengan kepentingan orang per orang dalam umat.

Pertanyaan yang sama muncul lagi ketika gerakan DI/TII Kartosuwirjo memproklamirkan Negara Islam Indonesia dan itu berarti dalam wacana fiqh di pesantren menggoyahkan kedudukan keabsahan Soekarno sebagai presiden Indonesia. Dan karena itu juga keabsahan pernikahan oleh wali negara di bawah kekuasaannya ikut tergoyahkan. Tanggapan para kyai atas gejala tersebut kemudian dikenal dengan pemberian gelar “Waliyul Amri adh-Dlaruri bi-Syaukah.” Konsekuensi dari gelar tersebut adalah pengesahan kembali kedudukan Soekarno sebagai presiden dan keabsahan perkawinan dengan wali negara di bawah pemerintahan Soekarno. Dalam konteks di bawah penjajahan, konkuenasi dari pengakuan negara Hindia Belanda sebagai dar al-Islam adalah bahwa daerah tersebut juga harus dibebaskan dari penjajahan itu sendiri. Dalam semangat ini pula sesungguhnya, Hasyim Asy’ari selaku pemimpin tertinggi (Ro’is Akbar) NU menyerukan untuk mempertahankan kemerdekaan melalui Resolusi Jihad kepada umat Islam untuk mempertahankan RI melawan kembalinya penjajah Belanda yang dinyatakan pada 22 Oktober 1945 dan diulangi lagi pada Maret 1946. Tetapi pada masa Konstituante NU bersatu dengan Masyumi untuk menggolkan negara berdasarkan Islam, sebaliknya pada masa NASAKOM yang ditentang keras oleh sekutunya Masyumi, NU justru mendukungnya.

Hendak dikatakan di sini bahwa semua sikap di atas menunjukkan bahwa pandangan NU terhadap negara yang ketika itu sebagai fenomen modernitas paling jelas, diletakkannya bukan sebagai alternatif dari bentuk Islam melainkan sebagai instrumen belaka. Sebaliknya, Islam juga bukan sebagai alternatif dari bentuk negara yang baru itu sendiri. Titik temu paling siginifikan antara modernitas yang ditampilkan melalui negara dan Islam adalah apakah masing-masing bisa mengakomodasi pada tingkat substansi. Substansi itu dalam konteks cara pandang fiqh pesantren adalah jaminan keabsahan keberagamaan yang esensial dalam Islam yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan tuntutan orang per orang umat—menurut fiqh—yang terrepresentasi dalam keabsahan pernikahan, dan sisi lainnya adalah kebebasan beribadah menurut keyakinan dan kepercayaannya. Sedangkan kemerdekaan politik merupakan prasyarat utama bagi berlangsungnya dua hal di atas.

Bentuk negara Pancasila, negara Islam atau NASAKOM sekalipun tidak menggoyahkan keseluruhan bangunan argumentasi ke-Islam-an dan kenegaraan (juga kemodernan) NU. Ini jelas berbeda dengan kalangan modernis ketika itu yang menyodorkan ke-Islam-an (dalam arti struktur bukan substansi) sebagai alternatif dari keseluruhan struktur negara riil yang ada. Sikap NU untuk memperjuangkan dasar negara Islam dalam Konstituante maupun menyetujui NASAKOM tidak membatalkan keabsahan negara Indonesia riil yang sedang berlaku, karena proses itu dilakukan dengan cara demokratis dan tidak serta merta membatalkan keabsahan negara yang ada. Ini berbeda dengan proklamasi yang dilakukan oleh DI/TII yang dilakukan secara sepihak membatalkan keabsahan negara yang ada dan mendirikan negara sendiri..

Dari Negara ke Kebudayaan
Pergulatan NU/pesantren dan negara—yang merupakan representasi dari modernitas paling menonjol ketika itu—berjalan begitu lama dan cukup rumit. Ini dikarenakan tidak tersedianya literatur dan pengalaman tradisi yang cukup memadai di dalam pesantren sendiri tentang negara modern.  Dalam tradisi pesantren, hubungan masyarakat atau Islam yang dianutnya dengan kekuasaan—seperti tecermin dalam pernikahan--bersifat sporadis dan individual dan bukan sistematis. Tentu saja hubungan yang demikian membuat pesantren tidak memiliki konsern yang memadai terhadap pembaruan negara karena hal itu berada di luar agenda dan area konsern pesantren itu sendiri.

Kebutunan itu baru benar-benar mendesak setelah tradisi berorganisasi yang sistematis cukup merasuk dalam tradisi pesantren melalui NU. Sebagai partai politik tersendiri dan kemudian bergabung dengan PPP, barulah dirasakan bahwa eksistensi negara benar-benar harus disikapi. Khususnya di bawah pemerintahan otoriter dan menindas semacam Orde Baru, negara demikian merasuk ke dalam seluruh kehidupan manusia termasuk agama dan ikut menentukan dalam pilihan-pilihan hidup seperti partai politik. Maka mulai dirasakan acuan yang bersifat individual seperti pernikahan tidak cukup untuk merespon eksistensi negara tersebut melainkan haruslah sistematis. Misalnya, keputusan yang mewajibkan bagi umat untuk memilih partai Islam, NU maupun PPP, ternyata tidak memadai lagi karena pada kenyataannya banyak juga warga NU yang menyebal dari aturan-aturan demikian. Di samping itu kenyataan bahwa seruan semacam itu juga tidak memberikan kebebasan bagi seseorang untuk menyalurkan aspiranya dalam politik dan hidup keseharian.

Salah satu caranya adalah memberikan kebebasan kepada umat orang per orang untuk menyikapi negara dan bahkan juga agama. Sikap itu diwujudkan melalui semboyan dan ketetapan “kembali kepada Khittah 26.” Yaitu, mengembalikan masalah agama dan negara kepada masyarakat orang per orang, bukan lagi urusan organisasi NU. Wujud dari itu semua adalah penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asas dan memberikan kebebasan kepada warga NU untuk memberikan pilihannya dalam partai politik, serta menempatkan Islam ahlussnnah wal jamaah sebagai aqidah. Dari titik inilah kemudian  dicanangkan proyek humanisasi Islam, konsern NU bukan lagi negara melainkan masyarakat.

Sebagaimana dikaji antara lain oleh Martin van Bruinessen, pasca kembali ke Khittah 26, muncul berbagai tema diskusi dan usaha tentang keagamaan dan kemasyarakatan, mulai dari soal pengembangan masyarakat melalui pesantren, kajian pemikiran keagamaan itu sendiri dan dalam waktu ini pula munculnya berbagai kelompok dalam pesantren yang mengkhususkan pada kajian keagamaan dan pengembangan sosial ekonomi masyarakat. Respon sistematis terhadap gejala modernitas ini memang belum bisa dilihat prestasinya yang menonjol, tetapi proses itu terus berjalan. Hanya saja, harus segera dicatat bahwa proses itu akan terus berjalan dan semakin cepat jika kebebasan yang selama ini diberikan kepada warga dan terutama kalangan muda terus diberikan.

Penutup: Menyongsong Masa Depan dengan Was-was
Naiknya Abdurrahman Wahid sebagai Kedua Umum dan tokoh pemikir terkemuka NU menjadi presiden mungkin juga sebagai prestasi NU setelah ia justru meninggalkan pergulatan langsung dengan negara dan kembali kepada masyarakat atau kebudayaan. Tetapi eksistensi kepresidenan Gus Dur juga bisa mengancam proses transformasi yang sedang berlangsung di dalam NU dan pesantren. Kepresidenan Gus Dur akan menjadi ancaman jika setidaknya ia melahirkan tiga hal: 1) menguras seluruh potensi dan energi pesantren dan NU ke dalam negara atau politik praktis pada umumnya sehingga NU mengakumualsi seluruh konsernnya hanya kepada negara (baca: kekuasaan) dan tidak lagi kepada masyarakat dan kebudayaan; 2) lahirnya sikap monolitik, yaitu pemaksaan terhadap individu di pesantren dan NU untuk hanya memilih kepada satu partai tertentu, baik sekadar untuk mebesarkan partai Gus Dur dan NU maupun untuk lebih-lebih hanya memperpanjang kekuasaan. Dalam pemilu 2000 yang baru lalu kita menyaksikan pluralisme politik dalam NU. Warga NU tidak saja banyak yang tersebar di berbagai partai politik tetapi warga NU sendiri mendirikan partai yang berbeda-beda.; 3) menjadikan isu agama untuk tujuan-tujuan politik pesantren dan NU.

Kepresidenan Gus Dur akan memberikan kontribusi yang besar kepada pesanren dan NU dan kepada masyarakat luas jika: 1) posisi itu dijadikan alat sebagai penguatan masyarakat sipil dan mendorong independensi kelompok-kelompok masyarakat, termasuk pesantren dan NU; 2) menjamin kebebasan dan pilihan-pilihan kepada masyarakat baik individu maupun kelompok dan menggali kearifan lokal masing-masing, termasuk pesantren dan NU; 3) menjadikan agama sebagai pendorong kebebasan dan pluralisme sebagaimana diperjuangkan oleh Gus Dur selama ini.
Pesantren dan NU sendiri tidak bisa melakukannya sendirian kecuali mengikutkan seluruh komponen masyarakat itu sendiri. Wallau a’lam.

Bahan Bacaan:
Deliar Noer, Partai Islam di Pesanmtas Nasional (Jakarta: Grafitipers, 1987).
Greg Fealy & Greg Barton Tradisionalisme Radikal, Persinggungan NU dan Negara (Yogyakarta: LKiS 1996).
Martin van Bruinessen, NU, Tradisi, Relasi-relasi Kuasa dan Pencarian Wacana Baru (Yogyakarta: LKiS 1994).
M. Ali Haedar, Nahdlatul Ulama dan Islam Indonesia, Pendekatan Fikih dalam Politik (Jakarta: Ramedia 1994).
Muhammad Abed Al-Jabiri, Post Tradisionalisme Islam (Yogyakarta: LKiS 2000).
• Lembaga Kajian Islam dan Sosial - Yogyakarta 2001

aminuddin
Aminuddin S.Or.,M.kes Dg Nyampo, Akademisi dan praktisi di bidang ilmu Kesehatan Olahraga.

Related Posts

There is no other posts in this category.

Post a Comment